Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus uang palsu. Uang palsu dari berbagai mata uang asing yang disebut setara Rp 16 triliun berhasil diamankan sebelum diedarkan.
"Kalau dirupiahkan setara Rp 16 Triliun lebih," kata Direkrur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2015).
Empat tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah AAF sebagai pencetak, T sebagai pemodal, MMS dan MM sebagai pengedar. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Ciampea, Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten pada pengungkapan sejak 25 Februari hingga akhir Maret 2015.
"Uang ini dicetak dengan komputer. Di sini ada alatnya. Dua unit printer Epson. Satu printer berwarna. Satu cutter. Satu Penggaris besi. Satu kaca alas pemotong. Satu kertas krem. Satu kertas merah. Satu senter UV. Satu rumah pisau cutter merah," kata Viktor.
Viktor menjelaskan, modus para tersangka dalam memproduksi uang palsu terkait dengan Afta atau perdagangan bebas tahun 2015. Karena banyaknya orang asing yang akan masuk ke Indonesia, para tersangka menganggap akan mudah dipasarkan.
"Maka dia mencetak uang ini dengan harapan kalau 10 persen saja laku dia mendapat Rp 1,6 triliun. Modal mereka Rp 30 juta," papar Viktor.
Di antara uang asing yang dipalsukan para tersangka yaitu, dollar Amerika, dollar Singapura, uang Malaya and British Borneo, uang Kanada, uang Brunei Darussalam, gulden Belanda, euro, uang Hong Kong, dan Duetsche Bundes Bank.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 244, pasal 245 Junto pasal 55 KUHP.
Sumber Berita : DETIK NEWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar